Bagaimana Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan?

Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan - Pada kesempatan kali ini akan disampaikan informasi mengenai perbedaan badan usaha dan perusahaan. Perbedaan badan usaha dan perusahaan masih menjadi pertanyaan. Tidak sedikit orang yang mempertanyakan perbedaan keduanya, karena memang badan usaha dan perusahaan memiliki cukup banyak kesamaan. Bagi orang awam, tentunya badan usaha dan perusahaan sulit sekali dibedakan. Akan tetapi, ternyata antara badan usaha dan perusahaan sendiri memang sangat berbeda jauh. Untuk lebih detilnya, mari kita simak penjelasan pengertian dari badan usaha dan perusahaan ini terlebih dulu.

1. Perusahaan
Perusahaan merupakan sebuah unit usaha dengan berbagai kegiatan pengolahan dalam hal ini berkaitan dengan faktor-faktor produksi sehingga dihasilkan suatu barang atau jasa, kemudian produk tersebut didistribusikan ke masyarakat banyak agar mendapatkan keuntungan. Sehingga perusahaan disini adalah tempat tersedianya sumber daya yang bisa menghasilkan suatu barang maupun jasa. Adapun jenis-jenis perusahaan sendiri terdiri dari perusahaan ekstraktif, perusahaan agraris, perusahaan industri, perusahaan dagang, dan perusahaan jasa ialah sebagai berikut :
  • Perusahaan jasa, yakni perusahaan dengan aktivitas memberikan pelayanan untuk masyarakat melalui penyewaan barang, membantu untuk menyelesaikan pekerjaan, mengantarkan barang atau penumpang agar mendapatkan balas jasa berupa uang. Adapun contohnya yakni perusahaan swasta, perusahaan transportasi dan telekomunikasi.
  • Perusahaan dagang, yaitu perusahaan yang aktivitasnya lebih kepada pembelian barang lalu menjual kembali produk tersebut tanpa mengubah sifat ataupun barang tadi demi mendapatkan keuntungan.
  • Perusahaan industri, perusahaan yang mengelola suatu bahan baku untuk dijadikan barang baru yang bernilai guna. Misalnya, industri minuman, industri obat-obatan, makanan, farmasi hingga perabotan rumah tangga.
  • Perusahaan agraris, yakni perusahaan yang mencakup kegiatan mengolah produksi dari alam, khususnya melalui pengolahan tanah, misalnya pertanian, dan perikanan.
  • Perusahaan ekstraktif, adalah perusahaan dengan kegiatan mengambil, mengolah dan menggali kekayaan alam. Contohnya perusahaan gas bumi, penangkapan ikan dan lain sebagainya
2. Badan Usaha
Adapun badan usaha adalah kesatuan hukum ataupun yuridis dengan memanfaatkan faktor produksi demi menghasilkan barang ataupun jasa agar mendapatkan keuntungan. Badan usaha sendiri terbagi menjadi beberapa bentuk, seperti badan usaha perseorangan, firma, CV (Comanditer Venootscap), dan Perseroan Terbatas (PT). Badan usaha perseorangan dikelola dan dimodali oleh perorangan, misalnya toko pakaian, warung, dan bengkel. Firma adalah badan usaha yang dikelola, dan didirikan lebih dari 1 orang. Sedangkan CV merupakan pengertian luas dari firma atau badan perseorangan, pemilik usaha ini biasanya akan melakukan penambahan modal melalui sistem kerja sama bersama orang lain, namun mitra tersebut tak harus mengelola dan menjalankan perusahaan. Sementara PT sendiri adalah badan usaha dengan modal didapat berdasarkan hasil penjualan saham.

Bisa kita simpulkan bahwa perbedaan badan usaha dan perusahaan berdasarkan hasilnya sendiri yaitu badan usaha mengutamakan hasil berupa keuntungan atau laba dan rugi, sementara perusahaan menghasilkan barang dan jasa. Selain itu, badan usaha memiliki satu perusahaan atau bisa juga lebih dan perusahaan dimiliki oleh suatu badan usaha. Jadi, perusahaan adalah bagian dari badan usaha.

Sekian informasi yang bisa disampaikan mengenai perbedaan badan usaha dan perusahaan. Semoga bisa bermanfaat untuk Anda semua. Terima kasih.