Ciri-Ciri Perbedaan Negara Kesatuan dan Negara Serikat

Perbedaan Negara Kesatuan dan Negara Serikat - Jika membandingkan bentuk-bentuk pemerintahan dari negara satu dengan negara lainnya, memang berbeda mulai dari negara kesatuan, kerajaan, serikat dan lainnya pasti berbeda. Apalagi perbedaan negara kesatuan dan negara serikat, pastinya bentuk yang diterapkan juga sangatlah berbeda dari pengertian, ciri, serta kelemahan dan masing-masing negara. Intinya negara kesatuan adalah negara yang satu dan berdaulat, sedangkan negara serikat yakni negara yang terbagi menjadi bagian-bagian dan mengatur pemerintahannya sendiri.
perbedaan bentuk negara kesatuan dengan negara serikat,negara serikat terletak pada,contoh negara kesatuan dan negara serikat,negara federal,serikat dan kesatuan,
Baca Juga : Perbedaan Negara Maju dan Negara Berkembang

Pengertian negara kesatuan dan negara serikat sangat berbeda sehingga mudah untuk membedakan negara-negara yang memiliki bentuk negara kesatuan ataupun serikat. Pengertian negara kesatuan merupakan negara yang merdeka dan berdaulat sehingga pemerintahannya ditata oleh pemerintah yang berada di pusat. Sedangkan negara serikat merupakan bentuk negara yang terdiri dari beberapa gabungan negara bagian dan negara bagian yang menyerahkan urusannya hanya sebagian kepada pemerintah pusat namun hanya yang mencakup kepentingan bersama.

Apakah Anda sudah memahami perbedaan negara kesatuan dan negara serikat berdasarkan ciri-cirinya? Setiap bentuk negara baik kesatuan, serikat monarki ataupun kerajaan biasanya memiliki ciri yang sangat berbeda. Nah, berikut ini terdapat beberapa ciri-ciri negara kesatuan dan negara serikat yang sangat berbeda.

Ciri-ciri negara kesatuan :
  1. Hanya terdiri satu undang-undang dasar, kepala negara, dewan menteri dan dewan perwakilan rakyat.
  2. Kedaulatan negara mencakup kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar yang sudah di tandatangani oleh pemerintah bagian pusat.
  3. Menganut dua sistem, yakni sentralistik atau dari pusat dan desentralistik atau dari daerah.
  4. Hanya menggunakan satu kebijakan terhadap masalah yang dihadapi seperti ekonomi, sosial, politik, budaya, keamanan dan pertahanan.

Ciri-ciri negara serikat :
  1. Kepala negara yang telah dipilih rakyat dan memikul tanggung jawab terhadap rakyatnya.
  2. Kepala negara memiliki hak veto yang bisa diajukan oleh parlemen.
  3. Masing-masing negara bagian memiliki kekuasaan asli namun tidak memiliki kedaulatan.
  4. Masing-masing negara bagian memiliki wewenang menyusun undang-undang dasar sendiri.
  5. Pemerintah pusat memiliki kedaulatan terhadap negara bagian dalam urusan dalam ataupun luar.
Itulah beberapa ciri-ciri yang dijadikan perbedaan negara kesatuan dan negara serikat yang digunakan sebagai landasan masing-masing negara. Negara-negara yang sudah menerapkan bentuk negara kesatuan terdiri dari negara yang sedang berkembang serta negara yang sudah maju seperti Indonesia, Italia, Belanda, Filipina serta Jepang. Sedangkan negara-negara yang menerapkan bentuk negara serikat diantaranya Amerika Serikat, Malaysia, Australia dan India.

Demikian penjelasan ciri-ciri serta negara yang menganut bentuk pemerintahan kesatuan ataupun serikat. Negara kesatuan memang negara yang memiliki satu presiden namun tetap dibantu oleh wakil serta menterinya. Sedangkan di negara serikat lebih membagi-bagi menjadi bagian-bagian yang segalanya bisa di buat peraturan sendiri asalkan masih sejalan dengan tujuan pemerintah pusat.

Itulah perbedaan negara kesatuan dan negara serikat yang bisa dijadikan sebagai tambahan wawasan pengetahuan sosial ataupun kewarganegaraan. Semoga bisa bermanfaat untuk Anda semua. Terima kasih.