6 Perbedaan Desa dan Kelurahan yang Paling Mendasar

Perbedaan Desa dan Kelurahan - Bagi Anda yang ingin mengetahui perbedaan desa dan Kelurahan, Anda bisa menyimak uraiannya berikut ini. Desa dan Kelurahan adalah 2 hal yang berbeda, namun kerapkali disamakan. Hingga saat ini, masih banyak orang yang belum mengerti sepenuhnya pengertian dari desa dan Kelurahan. Pada dasarnya, desa dan Kelurahan memiliki ciri dan juga fungsi yang hampir sama. Namun bukan berarti keduanya yaitu sama, di antara desa dan Kelurahan tetap memilih perbedaan. Perbedaan tersebutlah yang harus Anda ketahui dan mengerti agar tidak salah mengartikan desa maupun Kelurahan.

Sebelum itu, ketahui khususnya dari pengertian dasar dari desa dan juga Kelurahan. Desa adalah sebagian wilayah administratif yang berada dibawah kecamatan. Wilayah di Indonesia ini di pimpin oleh Kepala Desa secara langsung. Desa ini berupa himpunan beberapa unit atau pemukiman kecil yang disebut sebagai kampung atau dusun atau banjar atau jorong. Sedangkan Kelurahan sendiri adalah unit pemerintahan yang terkecil yang setingkat dengan desa. Namun memiliki perbedaan pada hak yang dimilikinya.

Untuk lebih jelasnya, simak uraian mengenai perbedaan desa dan Kelurahan berikut ini :

1. Pemimpin
Perbedaan yang paling mendasar mengenai desa dan Kelurahan yakni pada pemimpinnya. Pemimpin desa disebut sebagai Kepala Desa atau sering disingkat sebagai Kades. Sedangkan pemimpin dari Kelurahan disebut sebagai Lurah.

2. Status jabatan pemimpin
Bukan hanya memiliki perbedaan nama atau sebutan pemimpin saja tetapi juga memiliki perbedaan pada jabatannya. Pemimpin desa memiliki jabatan sebagai pemimpin desa atau pemimpin daerah tersebut . Sedangkan pemimpin Kelurahan atau Lurah adalah perangkat pemerintahan kota atau kabupaten, tugasnya di Kelurahan tersebut .

3. Status kepegawaian
Perbedaan lain yang sangat jelas merupakan pada status kepegawaian yang di terima oleh para pemimpin daerah tersebut . Bagi kepala desa atau Kades, ia memiliki status kepegawaian bukan PNS. Sedangkan Lurah atau pemimpin Kelurahan memiliki status kepegawaian PNS.

4. Proses pengangkatan
Kades atau kepala desa dipilih oleh rakyat atau warga daerah tersebut melalui Pilkades. Sedangkan Lurah atau kepala Kelurahan mendapatkan jabatannya karena ditunjuk oleh Bupati atau Walikota.

5. Masa jabatan
Kades memiliki masa jabatan yang hanya 5 tahun untuk setiap periodenya. Setiap orang yang sudah menjadi Kades masih memiliki 1 kesempatan lagi untuk ajukan diri sebagai Kades. Untuk Lurah sendiri tidak memiliki masa jabatan yang terbatas. Masa jabatannya bisa disesuaikan dengan aturan pensiun sebagai PNS.

6. Pembiayaan pembangunan
Perbedaan lainnya dari desa dan Kelurahan bisa Anda lihat dari pembiayaan pembangunan. Desa memiliki dana yang berasal dari prakarsa masyarakat sedangkan Kelurahan memiliki dana yang berasal dari APBD.

Setelah membaca uraian tersebut mungkin bisa membantu Anda dalam membedakan desa dan juga Kelurahan. Dari uraian tersebut tentu sudah bisa disimpulkan bahwa desa dan Kelurahan memiliki banyak perbedaan. Sekian informasi perbedaan desa dan kelurahan yang bisa di sampaikan. Semoga bisa bermanfaat untuk Anda semua. Terima Kasih.